Amanda Tlah Datang

April 29th, 2007 by kunil-kunil

Alhamdullilah Telah lahir Putriku

Namanya Amanda, Kehadirannya melengkapi kebahagiaan kami.

Terimakasih Ya Allah..

POLIGAMI

December 6th, 2006 by kunil-kunil

POLIGAMI

Faqihuddin Abdul Kodir Dosen STAIN Cirebon dan peneliti Fahmina Institute
Cirebon , Alumnus Fakultas Syariah Universitas Damaskus, Suriah

UNGKAPAN "poligami itu sunah" sering digunakan sebagai pembenaran poligami.
Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain dari
pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena pada
kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat sulit
dilakukan (An-Nisa: 129).

DALIL "poligami adalah sunah" biasanya diajukan karena sandaran kepada teks
ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu-satunya ayat
yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak mengungkapkan hal itu pada
konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan
poligami pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban
perang.

Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad
Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama
terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat. Lebih jauh Abduh
menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar
dan hanya dibenarkan secara syar’i dalam keadaan darurat sosial, seperti
perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman (Tafsir
al-Manar, 4/287).
Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir menjadi
"hak penuh" laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk
mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW.
Menjadi menggelikan ketika praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok
ukur keislaman seseorang: semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik
poisisi keagamaannya.
Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik
kualitas imannya.
Slogan-slogan yang sering dimunculkan misalnya, "poligami membawa berkah",
atau "poligami itu indah", dan yang lebih populer adalah "poligami itu
sunah". Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk
dilakukan. Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami,
yang dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif. Alasannya, jika
memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali
berumah tangga?
Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada
berpoligami.
Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap
poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya,
Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun.. Baru kemudian, dua
tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar
delapan tahun dari sisa hidup beliau.
Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan "poligami itu
sunah". Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi’i (w. 204 H), adalah
penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan.
Pada kasus poligami Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai
perlindungan terhadap janda mati dan anak-anak yatim.
Dengan menelusuri kitab Jami’ al-Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis
ternama) karya Imam Ibn al-Atsir (544-606H), kita dapat menemukan bukti
bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial saat
itu, ketika lembaga sosial yang ada belum cukup kukuh untuk solusi.
Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat
pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawin

an Nabi.
Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr RA.
Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, ungkapan "poligami
itu sunah" juga merupakan reduksi yang sangat besar. Nikah saja, menurut
fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung kondisi calon suami,
calon istri, atau kondisi masyarakatnya.
Nikah bisa wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam
al-Alusi dalam tafsirnya,
Rûh al-Ma’âni, menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika calon suami tahu
dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi sampai menyakiti dan
mencelakakannya. Demikian halnya dengan poligami. Karena itu, Muhammad Abduh
dengan melihat kondisi Mesir saat itu, lebih memilih mengharamkan poligami.

Nabi dan larangan poligami

Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya
transformasi sosial (lihat pada Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 108-179).
Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk
meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7
Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah
sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.
Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami,
mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil
dalam berpoligami.
Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai sepuluh
perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah
yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi,
dan Qais bin al-Harits.
Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap kebiasan poligami
yang awalnya tanpa batas sama sekali.
Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip keadilan
berpoligami.
Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: "Barang siapa yang mengawini dua
perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada hari
akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus" (Jâmi’ al-Ushûl, juz
XII, 168, nomor hadis: 9049). Bahkan, dalam berbagai kesempatan,
Nabi SAW menekankan pentingnya bersikap sabar dan menjaga perasaan istri.
Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada kritik, pelurusan, dan
pengembalian pada prinsip keadilan.
Dari sudut ini, pernyataan "poligami itu sunah" sangat bertentangan dengan
apa yang disampaikan Nabi.
Apalagi dengan melihat pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak
poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini jarang dimunculkan
kalangan propoligami. Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis
terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah.
Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad
SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu,
Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: "Beberapa
keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan
putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib.
Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan.
Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku,
kupersilakan mengawini putri mereka.
Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya
adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku
juga." (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).
Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap orangtua
tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi, poligami akan
menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya.
Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan yang sunah
justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak dikehendaki
Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri tetap bermonogami sampai Fathimah
RA wafat.

Poligami tak butuh dukungan teks

Sebenarnya, praktik poligami bukanlah persoalan teks, berkah, apalagi sunah,
melainkan persoalan budaya. Dalam pemahaman budaya, praktik poligami dapat
dilihat dari tingkatan sosial yang berbeda.
Bagi kalangan miskin atau petani dalam tradisi agraris, poligami dianggap
sebagai strategi pertahanan hidup untuk penghematan pengelolaan sumber daya.
Tanpa susah payah, lewat poligami akan diperoleh tenaga kerja ganda tanpa
upah. Kultur ini dibawa migrasi ke kota meskipun stuktur masyarakat telah
berubah.
Sementara untuk kalangan priayi, poligami tak lain dari bentuk
pembendamatian perempuan. Ia disepadankan dengan harta dan takhta yang
berguna untuk mendukung penyempurnaan derajat sosial lelaki.
Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa poligami merupakan
proses dehumanisasi perempuan.
Mengambil pandangan ahli pendidikan Freire, dehumanisasi dalam konteks
poligami terlihat mana kala perempuan yang dipoligami mengalami
self-depreciation.
Mereka membenarkan, bahkan bersetuju dengan tindakan poligami meskipun
mengalami penderitaan lahir batin luar biasa.
Tak sedikit di antara mereka yang menganggap penderitaan itu adalah
pengorbanan yang sudah sepatutnya dijalani, atau poligami itu terjadi karena
kesalahannya sendiri.
Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami kerap mengemukakan argumen
statistik.
Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah kerja bakti untuk menutupi
kesenjangan jumlah penduduk yang tidak seimbang antara lelaki dan perempuan.
Tentu saja argumen ini malah menjadi bahan tertawaan. Sebab, secara
statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit lebih tinggi, namun itu hanya
terjadi pada usia di atas 65 tahun atau di bawah 20 tahun. Bahkan, di dalam
kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 tahun, dan 45-49 tahun jumlah lelaki lebih
tinggi.
(Sensus DKI dan Nasional tahun 2000; terima kasih kepada lembaga penelitian
IHS yang telah memasok data ini).
Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka sebagaimana prinsip yang
dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar poligami seharusnya dilihat
sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih, kedaruratan memang diperkenankan.
Ini sama halnya dengan memakan bangkai; suatu tindakan yang dibenarkan
manakala tidak ada yang lain yang bisa dimakan kecuali bangkai.
Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan monogami atau poligami
dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya akan mengikuti kondisi ruang
dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan ini bisa
berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena itu, pilihan
monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip.
Yang prinsip adalah keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip
dasar syariah, yaitu keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan
mudarat atau kerusakan (mafsadah).
Dan, manakala diterapkan, maka untuk mengidentifikasi nilai-nilai prinsipal
dalam kaitannya dengan praktik poligami ini, semestinya perempuan diletakkan
sebagai subyek penentu keadilan. Ini prinsip karena merekalah yang secara
langsung menerima akibat poligami.
Dan, untuk pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara empiris,
interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek poligami dalam realitas
sosial masyarakat.
Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimaan disaksikan Muhammad Abduh,
ternyata yang terjadi lebih banyak menghasilkan keburukan daripada kebaikan.
Karena itulah Abduh kemudian meminta pelarangan poligami. Dalam konteks ini,
Abduh menyitir teks hadis Nabi SAW: "Tidak dibenarkan segala bentuk
kerusakan (dharar) terhadap diri atau orang lain. " (Jâmi’a al-Ushûl, VII,
412, nomor hadis: 4926). Ungkapan ini tentu lebih prinsip dari pernyataan
"poligami itu sunah".

Live life Love

July 12th, 2005 by kunil-kunil

You have to live life to love life and you have to love life to live life